{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba "untuk pengisian ebupot satker untuk ppn/ppnbm untuk rekanan yang tidak memiliki npwp dan dibayarkan oleh satuan kerja itu bagaimana ya? apa sudah dapat solusinya, saya mengalami ini sehingga ga bisa input bukti potong"
|jawab =
Halo gin, ini maksudnya mungkin buat bupot pph nya ya bukan untuk ppn/ppnbm yg putnya pada ebuni ip. Apabila yg dimaksud pada saat input bupot pph nya(misal 22 atau 23) di ebuni ip sesuai lampiran II per-17/2021 bagian petunjuk pengisian bupot PPh pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 di huruf A1 memang apabila transaksinya dengan badan maka wajib diisi NPWPnya, bisa dikosongkan/milih yg nik apabila kasusnya op yg tidak memiliki npwp. Secara sistem juga akan ada validasi.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~