{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
JKP yang diserahkan ke kawasan berikat apakah dipungut PPN atau tidak? dan yang menyerahkan Barang bukan dari kawasan berikat namun masih dalam daerah pabean. penyerahan oleh PKP. tapi semenjak peraturan baru harus masukin no BC ke faktur jadi yang tadinya BKP jadi JKP. Ini gimana ya mas mba?
|jawab =
Coba dipastikan pihak yg menyerahkan ini di dalam daerah pabeannya dimana dan untuk transaksinya sebenernya penyerahan bkp atau jkp? Apabila di TLDDP, kita jelasin sesuai pasal 21 pmk 65/2021 ya mbak, apabila memenuhi pasal tersebut dapat fasilitas tidak dipungut. Apabila JKP gak dapet fasilitas, kembali ke ketentuan umum, terutang PPN biasa kalo masuk pengertian penyerahan JKP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~