{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mau buat bupot pph 23 di ebupot. Pph sudah dipotong, namun terkendala saat bikin bupot di ebupot karena lawan transaksi gak bisa diminta NPWP/NIK. Ini kan kalo lawan transaksinya badan harus ada npwp, kalo op harus ada npwp/nik. Kalo gak ada npwp/nik berarti secara sistem gak bisa dibuatkan bupotnya di ebupot kan ya mas/mba?
|jawab =
Untuk dapatkan dibuatkan bukti potong di aplikasi e-bupot, badan wajib memberitahukan NPWP, kalau OP non NPWP, bisa menyerahkan NIK. Kalau lawan transaksi tidak dpt menginformasikan keduanya, tidak bisa dibuatkan bukti potong di e-bupot, coba konfirmasi KPP ya
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~