{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min mau tanya soal natura terkait dengan uu hpp jika pph 21 ditanggung perusahaan, 1. apakah tanggungan pph tersebut dapat di biayakan? 2. untuk natura pemberian fasilitas ke pegawai yang menjadi objek 21, apakah ppn ats pemberian natura tersebut dapat di digunakan? https://twitter.com/Johan64101744/status/1496717872558927872 === mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
1. Pph tidak dapat diabiayakan ( pasal 9 uu pph) 2. Tergantung natura yg diserahkan apa mba. Apakah BKP/JKP? Dan apakah yg menyerahkan sudah PKP?
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~