{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q @kring_pajak min trus tnya dong misal saya terdaftar 2018 dengan status KLU Pegawai Swasta, trus di 2020 saya mau ganti KLU Pedagang Eceran supaya bisa memakai PPh 0,5% UMKM, Nah itu jangka waktu pemanfaatannya terhitung 7 Thn (OP) dari pendaftaran 2018 atau dari penggantian KLU?
|jawab =
#39A: Pasal 5 PP 23 2018 Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaft
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~