{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
investasi atas dividen kalo bentuknya investasi berupa penyertaan ke bibit, ajaib, lewat aplikasi itu termasuk investasi yg disebut di pasal 34 PMK-18/2021 ga ya?
|jawab =
sepanjang bentuk investasinya yg disebut di pasal 35 bisa. misalnya kalau penyertaan ke bibitnya berupa unit penyertaan reksadana, seharusnya bisa
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~