{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, harus bayar dulu ya nilai pajak terutang yg jadi dasar pengenaan sanksinya?
|jawab =
pasal 12 PMK 8/2013, saah satu syaratnya adalah: jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dilunasi oleh Wajib Pajak (ika permohonan wp adalah yg diatur di pasal 5 ayat 1, 8 ayat 1, 9 ayat 1 atau 10 ayat 1)
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~