{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #35Q: iya mas mau tanya terkait pph final, kalo mengacu ke KMK 282/1997, transaksi penjualan saham itu kan dikenai pph final 0,1% dr jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Nilai transaksi disini kan secara umum mengacu pada harga pasar, kalau misalnya ada transaksi penjualan saham yg nilai transaksi nya adalah harga negosiasi yg lebih rendah dari harga pasar, apakah harga negosiasi ini dapat digunakan sebagai nilai transaksi bruto yg dikenakan 0,1%? |jawab = #35A By pm. Normatif, 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. TI APRI NADILLA S. PANE |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~