{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q: Sebagaimana diketahui pelaporan SPT Tahunan Badan dengan menggunakan E SPT akan dihentikan pada 28 Februari 2022, dan akan dialihkan ke E Form. Jika terdapat ratusan asset, bagaimana cara penginputannya, apakah tersedia menu import atau bagaimana ? Jika terdapat penjualan asset di pertengahan tahun, yang mana jika depresiasinya masih ada akan dihentikan pada saat penjualan ?, bagaimana cara penginputannya pada e form untuk asset tersebut ?
|jawab =
#33A eform PDF untuk Lampiran Khusus 1A (Daftar Penyusutan Amortisasi Fiskal) sudah ada menu impor file CSV. File CSV sama petunjuknya cek di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf Untuk pengalihan aset, ketentuannya diatur di (Pasal 11 ayat (8) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~