{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: misalnya menerima pembayaran DP dari buyer tanggal 3 Januari, tapi dokumen persetujuan pemasukan barangnya buyer baru ada pas tanggal 4 Januari (tidak tau alasannya, mungkin kesalahan buyer), kan harusnya buat FP di tanggal 3 Januari, tapi sejak terbitnya PMK-65/2021 penerbitan FP kode 070 harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pemasukan barang (FPnya gagal disubmit di efaktur), khawatir kalau buat FP tanggal 4 Januari dianggap telat membuat FP, solusinya seperti apa kak?
|jawab =
#43A FP yang buat DP ga bisa pake kode 07, pake kode 01 biasa
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~