{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?
|jawab =
sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~