{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: Selamat pagi, saya ingin menanyakan terkait dengan penjualan tanah pada lokasi KEK apakah dipungut PPN jika tanah tersebut diperlakukan sebagai kegiatan utama untuk jual beli ? karena sepengetahuan saya barang modal termasuk tanah/bangunan dibebaskan PPN nya jika di perjual belikan di lokasi KEK. namun apakah jika tanah tersebut bersifat sebagai barang persediaan yang diperjual belikan apakah perlakuannya sama ?
|jawab =
#11A By pm. Tidak dipungut PPN. Pasal 83 PP Nomor 40 Tahun 2021.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~