{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
meterai teraan digital, mesinnya rusak dan wp ingin beralih ke e-meterai dan aset berupa mesin teraannya ingin dihapus. Tetapi kata auditor tidak boleh dihapus karena masih tersisa saldo seposit sebanyak 50 meterai, apa yg harus dilakukan?
|jawab =
PER-66/PJ/2010. Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. Silakan konfirm kpp apakah bisa Pbk.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~