{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min aku mau ikut pps tabungan taun 2020. Tapi taun 2021 uda aku pakai buat beli rumah. Pelaporan harta di SPT 2021 dan 2022 bagaimana? Kan tabungan di anggap harta baru.
|jawab =
Daftar harta di SPT tahun pajak 2022 adalah sesuai dengan kondisi harta per 31 Desember 2022. Misal kalau ada harta PPS, keterangannya dikasi catatan, bahwa harta itu merupakan harta dari harta PPS. jadi ga masalah kalau harta tersebut sudah berubah bentuk. untuk tahun pajak 2021 juga sesuai kondisi harta di 31 Desember 2021 ya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~