{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan berupa bukti potong dengan status tenaga ahli menerima Bukti potong januari - desember 2021. Lalu untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi di SPT induk pada kolom penghasilan neto diisinya nilai penghasilan 100% atau penghasilan 50% ya? Karena dibukti potong penghasilannya dikali 50%
|jawab =
diisi yang penghasilan 50%
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~