{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#56Q: Kami adalah PKP yang telah melakukan pemusatan PPN (KPP Pratama Tanjung Priok) dan bergerak pada bidang usaha Jasa Penyewaan Kendaraan Bermotor (Mobil & Motor). Area layanan kami adalah pada hampir seluruh kota/kabupaten di Indonesia termasuk di Kepulauan Riau dan sekitarnya (Kepri). 18 Feb 2022 15:13 Pada tanggal 29 November 2021, Pemerintah menerbitkan PMK 173/PMK.03/2021 tentang perihal diatas yang berlaku sejak tanggal 2 Februari 2022. 18 Feb 2022 15:13 kami kurang memperoleh updat
|jawab =
arry prabowo, [18/02/2022 15:27] 1. dihasilkan di tlddp itu pmberian/penyelesaian jasanya dilakukan di tlddp tapi hasilnya dimanfaatkan di kpbpb, melibatkan pengusaha dari tlddp sedangkan yang dihasilkan di kpbpb itu ya memang dari awal asal dan pemberian/penyelesaian jasanya dilakukan di dalam kpbpb nya, tidak melibatkan pengusaha dari tlddp 2. pasal 28 ayat 4 tidak menerbitkan FP. pengusaha di dalam kawasan bebas tidak termasuk yg ppn nya dipusatkan Bisa dilihat di pasal 29 nya, tida
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~