{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pakah dalam peraturan perpajakan pada UU Cipta Kerja pencairan asuransi unitlink menjadi objek pajak atau tidak?
|jawab =
pencairan asuransi di sini maksudnya apa? jika dalam bentuk dividen maka masuk ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, merupakan objek PPh, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; jika pencairan yg dimaksud adalah klaim asuransi, maka bukan objek pajak pasal 4 ayat 3, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~