{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan ngasi natura sewa rumah (jangka waktu 2 tahun ) untuk karyawan, untuk pelaporan PPh 21nya dilaporkan di SPT saat pembayaran atau dilaporkan tiap tahun dengan dibagi 2 tahun ya mas/mba?
|jawab =
defaultnya natura kan objek pajak ya mas sekarang, kecuali natura yang diatur di pasal 4 ayat 3 kluster PPh di UU HPP. untuk teknis lebih lanjut belum ada peraturan turunan yang terbit, paling konfirmasi ke KPP dulu .
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~