{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba izin. jika perusahaan baru PKP, dan sebelum PKP terdapat Faktur Pajak Masukan, mengenai Faktur Pajak Masukan yang didapatkan sebelum PKP boleh dikreditkan dengan menggunakan pedoman perhitungan 80% dari pajak keluaran. jadi maksudnya, dari pajak keluaran x 80%, atau dari Faktur Pajak masukannya yang dikali 80% kah?
|jawab =
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Jadi 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut saat engusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. contoh kasusnya ada di lampiran XVII PMK-18/2021 yg huruf A ya mbak
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~