{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang @kring_pajak untuk P3B Indonesia-Hongkong terkait Bunga dikenakan berapa persen ya? apakah benar 10%?
|jawab =
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~