{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau tnya, jika perusahaan mndpat tagihan langsung dari rumah sakit atas biaya MCU karyawan, apakah perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak ke rumah sakit? Thx.
|jawab =
untuk pphnya apakah ada pemotongan atau tidak, normatif yaa sesuai ketentuan PPh 23. jenis jasa yg dipotong pph 23 adalah jasa yg ada di PMK 141/2015. silakan dicari yg paling mendekati. kalau tidak ada, berarti tidak ada pemotongan pph 23. Untuk PPNnya, saat lihat di UU PPN sttd CIKA pasal 4 ayat 3 huruf a, jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenai PPN. untuk rincian jasanya meliputi apa saja bisa dilihat di bagian penjelasannya ya
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~