{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WNA sudah punya NPWP kemudian berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negaranya, bisa mengajukan WPNE / hapus NPWP ya? setelah berhasil mengajukan WPNE/ penghapusan NPWP, statusnya sudah menjadi SPLN kah?
|jawab =
dijelasin Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terus SPLN itu bisa bds Pasal 3 ayat 1b
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~