{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A di indonesia bertindak sebagai agen penjual di indonesia terhadap perusahaan afiliasi yang ada di luar negeri, kemudian PT A tsb menyediakan referensi - referensi terkait produk yang dijual kepada pembeli di Indonesia, dan yang melakukan penjualan produknya adalah perusahaan afiliasi di luar negeri. PT. A memperoleh komisi. Ini masuknya ketentuan mengenai ekspor JKP kah mas/mba?
|jawab =
kalau berdasarkan pengertiannya di PMK-32/2019 Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4). tapi ada batasannya berdasarkan pasal 6
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~