{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada transaksi potong PPh 4(2) di tahun 2020. Transaksi tsb dilakukan di Cabang. Namun karena ada perubahan invoice, maka kami mau melakukan pembetulan, dan atas pembetulan tsb kami mau ajukan PBK. per Mei 2021 ada surat dari KPP yg menyatakan bahwa semua transaksi yang kontraknya dittd di Head Office (HO), maka pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban PPh & PPN dilaksanakan di KPP HO terdaftar. pertanyaannya: Apabila kami mau melakukan pembetulan dan PBK atas transaksi tsb di atas yg menggunak
|jawab =
kpp nya sesuai tempat pembayaran di administrasikan. Nah untuk pbk ke npwp pusat juga bisa sesuai PMK 242/2014.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~