{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bersama ini kami mohon penjelasan apakah produk-produk sembako dibawah ini : 1. minyak goreng kemasan 1 kg 2. gula pasir kemasan 1 kg 3. mentega kemasan 200 gram 4. tepung terigu kemasan 1 kg, dan 5. syrup botol Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai?
|jawab =
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang terutang PPN dengan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan (pasal 16B UU HPP bagian PPN). Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU HPP cluster PPN sehingga belum bisa diberikan rincian detail dari kebutuhan pokok yang dimaksud. Silakan disampaikan juga, UU HPP bagian PPN ini baru mulai berlaku 1 April 2022.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~