{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk transaksi mengirimkan kendaraan ke batam dari tlddp untuk dimanfaatkan dibatam, masuknya ke pasal 28 ayat 2 atau 4 ya sesuai Pmk 173/2021?
|jawab =
Di PMK-173/2021 maupun di lampirannya tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pasal 28 ayat 2 dan ayat 4 ini. Kalau dia ada transaksi dengan KPBPB dan bingung menentukan yang masuk yang mana, diarahkan untuk konfirmasi KPP aja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~