{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21Q : @kring_pajak min mau tanya, kalo misalnya kita menjual materai itu menjadi objek PPN atau tidak Materai 10.000 Jasa 1.000 Jadi yang ditagih (Materai + jasa) x 10% = 12.100 Materai + (Jasa x 10%) = 11.100 Terima kasih , jika ada aturannya pendukungnya . Mohon dibantu mas mbak. https://twitter.com/nddreas/status/1493815642012545029
|jawab =
#21A Secara ketentuan Pasal 4A UU PPN stdtd UU Cika, benda meterai memang tidak disebutkan sebagai negatif list, namun pada dasarnya meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 tahun 2020). Artinya meterai ini adalah tanda pelunasan pajak, sama halnya seperti SSP, yang mana a
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~