{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) @kring_pajak admin saya ingin bertanya, ketentuan pajak eskpor cangkang kelapa sawit bagaiamana ya? Terima kasih
|jawab =
Secara PPN maka tidak ada ketentuan khusus, sama seperti biasa atas ekspor di kenakan PPN sebesar 0% Secara PPh tidak ada PPh atas ekspor, yang ada adalah ketika badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017), maka akan ada pemungutan PPh pasal 22 di resume
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~