{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau spt tahunan badan 2015 s.d 2017 rugi, kemudian di 2018 ikut PP23 s.d tahun 2020. untuk rugi 2017 apakah bisa dikompensasi ke 2021?
|jawab =
kalau dari sebelum PP23 berlaku wp ini menggunakan tarif umum, seharusnya tidak memenuhi kriteria wp PP23. silakan betulkan spt tahunannya, nanti ruginya bisa dikompensasikan s.d 5 tahun. atas setoran PP23 nya bisa diminta pengambalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau di pbk.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~