{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jual kendaraan mobil ke perusahaan 1 group dengan menggunakan nilai buku apakah bisa atau harus nilai pasar. yg jual perusahaan juga. jadi dalam 1 group ada 3 perusahaan. A B dan C. nah yg jual perusahaan C ke A. dan penjual aset belum PKP dan yg pembeli sudah PKP. Minta dashuknya juga. Untuk ini, dijelaskan aja sesuai pasal 10 UU PPh kalau ada hubungan istimewa pakai nilai pasar ya?
|jawab =
Betul , jelaskan sesuai pasal 10 UU PPh
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~