{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Siang Bapak/Ibu DJP yang terhormat, Saya ingin menanyakan mengenai PPN untuk jasa Freight Forwarding. PT A di Batam menggunakan jasa FedEx untuk mengirimkan barang dari Jakarta ke Batam. Apakah jasa tersebut dipungut/dibebaskan dari PPN? Apakah kategori jasa ini termasuk dalam PMK No. 173/PMK.03/2021 Pasal 28 (4) Mengenai JKP, yang dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN ? atau tergolong ketentuan lain? Mas, mba, untuk jasa pengirimin dr jakarta ke b
|jawab =
Jasa freight forwarding dr jakarta ke batam , menurutku lebih masuk dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB . Kecuali kalau pengiriman didalam kawasan bebas ( contoh jasa pengiriman didalam batam ) itu bisa masuk pasal 28 ayat 4 , Mas . Jadi, penerapannya PPNya mengikuti pasal 28 ayat 2,3 dan 6 . Jadi dipungut PPN kecuali jika jasa yg diberikan masuk kriteria di PMK 32/2019 maka bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~