{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami bergerak dibidang jasa freight forwading, Kami menyerahkan jasa freight forwarding yang didalamnya dimana terdapat penyerahan barang di pelabuhan batam dan lawan traksaksi berada dalam kawasan perdagangann bebas atau pelabuhan bebas (batam). Perusahaan kami berdomisili dijakarta dan tidak memilili kantor dibatam. bagaimanan penerapan PPN atas transaksi tersebut atas berlakunya PMK. N0. 173 /PMK.03/2021?
|jawab =
kalau transaksinya penyerahan JKP oleh pengusaha di tlddp kepada pengusaha di kawasan bebas, ketentuannya di Bab V PMK-173/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~