{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba. kenapa saat mau upload lampiran, disampingnya ada tulisan *Unggah lampiran hanya dapat dilakukan saat status SPT Anda Lebih Bayar. Jadi untuk yang bersatus kb atau nihil tidak bisa upload ya ka? Ini untuk pelaporan spt orang pribadi menggunakan e-form ka. Lampiran spt nya berupa pdf bukti potong, bukti potong kredit pajak, atau lampiran audit ka
|jawab =
disimulasikan untuk eform pdf nihil 1771 dan 1770 ada lebih dari 1 kolom upload lampiran dan bisa upload lampiran tidak harus berstatus LB, wp off
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~