{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terdapat perbedaan antara bupot unifikasi yang diunduh dari menu dashboard dan menu PPh-Daftar BP. Yang sesuai transaksi yang diunduh dari menu PPh-Daftar BP (PPh Final). Itu kenapa ya mas/mbak? Lalu bupot yang sudah sesuai tersebut tetap valid ya dan bisa diserahkan ke lawan transaksi?
|jawab =
WP diminta untuk download ulang bupotnya dari web mas, boleh minta coba download ulang dulu bupotnya. Info dari TIK, per 1 Januari 2022 harusnya sudah di-update aplikasinya terkait checklist final dan non final. Transaksinya persewaan tanah/bangunan, seharusnya yang digunakan WP adalah bupot yang pengisiannya sudah benar dan diceklist final. Jika pengisian wp sudah benar, seharusnya valid dan bisa diberikan ke lawan transaksi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~