{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #24Q: Di tahun 2021 OP A (SPLN) berada di Indonesia selama 2 minggu dan sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan di Indonesia. Namun OP A memiliki penghasilan dari negara asalnya (India). Dikarenakan masih memiliki NPWP, maka OP A wajib melaporkan SPT Tahunan 2021, apakah atas penghasilan dari India tersebut dianggap sebagai objek PPh ? Atau apakah bisa di SPT dilaporkan nihil? Karena tidak memiliki penghasilan dari Indonesia sama sekali. ini walaupun hanya dapat penghasilan dr LN |jawab = #24A: iya sa, soalnya dia berstatus sebagai WPDN. jadi untuk penghasilan dari luar Indonesia juga harus dilaporkan di SPT. kalo ada pemotongan disana ikut ketentuan pengkreditan Pasal 24 ALVI FARIZAL |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~