{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#24Q: Di tahun 2021 OP A (SPLN) berada di Indonesia selama 2 minggu dan sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan di Indonesia. Namun OP A memiliki penghasilan dari negara asalnya (India). Dikarenakan masih memiliki NPWP, maka OP A wajib melaporkan SPT Tahunan 2021, apakah atas penghasilan dari India tersebut dianggap sebagai objek PPh ? Atau apakah bisa di SPT dilaporkan nihil? Karena tidak memiliki penghasilan dari Indonesia sama sekali. ini walaupun hanya dapat penghasilan dr LN
|jawab =
#24A: iya sa, soalnya dia berstatus sebagai WPDN. jadi untuk penghasilan dari luar Indonesia juga harus dilaporkan di SPT. kalo ada pemotongan disana ikut ketentuan pengkreditan Pasal 24
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~