{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan terkait laporan realisasi pembetulan PPh 21 DTP, pada PMK 03 tahun 2022 disebutkan wajib pajak dapat melakukan pembetulan PPh 21 DTP masa Januari 2021-Desember 2021 paling lambat 31 Maret 2022 namun ketika saya mau melakukan pembetulan pada e-reporting tidak bisa muncul notifikasi paling lambat dibetulkan 30 November 2021, mohon solusinya, terima kasih
|jawab =
Kemungkinan memang belum deploy mas. Kalo memang masih belum bisa, sarankan untuk menunggu dulu ya mas, di PMK-3/2022 diatur batas waktunya sampe 31 maret 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~