{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau saya ada harta di dalam negeri (rekening) yang dibuka pada tahun 2014 dan sampai SPT tahun 2020 juga blm terlapor, kebijakan mana yang harus saya lapor ? apakah kebijakan 1 (<2015) atau kebijakan 2 (2016-2020) ?
|jawab =
Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak (Kebijakan I) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) Wajib Pajak yang dapat mengungkapkan harta bersih merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Pasa
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~