{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/pajak62658576/status/1493057307537997825 WP tahun lalu lapor SPOP PBB perikanan, namun kapal sudah dijual, kalau untuk pelaporan SPOPnya bagaimana jika kapal sudah dijual? apakah tetap wajib lapor? kondisinya wp sudah cek pada menu NOP terdaftar dan daftar tersebut kosong kalo gini gimana ya mas mbak?
|jawab =
Melihat ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pasal 8 pmk-48/2021
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~