{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q : berkenaan dengan Pembuatan Faktur Pajak dengan ilustrasi cerita sebagai berikut: Apabila kami ada pekerjaan yaitu jasa pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan kami membuat kesepakatan pekerjaan (kontrak) yang mengharuskan pihak pembeli untuk Down Payment (DP) 50%. Kesepakatan tersebut disetujui dan kami membuka Faktur Pajak atas Down Payment (DP) dari nilai transaksi Rp50.000.000,00 dibuat Faktur Pajak DP Rp25.000.000,00. Namun setelah pekerjaan dijalankan terdapat kendala Pengajuan
|jawab =
#37A betul, kalo memang transaksinya dibatalkan, FPnya silakan dibatalkan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~