{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya jika suami istri memilih kewajiban pajak terpisah terus minta digabung lagi apakah bisa? makasih mass mbak
|jawab =
Bisa , Mas Ibam . Pasal 7 ayat 1 PER 04/PJ/2020 Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Kalau ingin gabung, silakan istrinya melakukan penghapusan NPWP aja . Ketika NPWP istri sudah terhapus , otomatis kewajiban perpajakannya gabung dan istri menggunakan NPWP suami dlm melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~