{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Paman saya posisi meninggal 2021 , lalu ternyata ada harta di th 2011 yg lupa diikutkan TA 2016, Lalu atas perihal tersebut apakah bisa ikut PPS ya ?Posisi masih subjek pajak warisan belum terbagi. ini bagaimana ya mas mba mohon bantuannya
|jawab =
Subjek pajak WBT bisa ikut PPS mba, secara sistem juga masih terbaca sebagai OP
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~