{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min izin bertanya saya mau ikut pps ada harta tanah bangunan perolehan th 2013 belum sya laporx di TA 1 itu tarifx brp % dan jga ada pembelian tanah di th 2020 tarifx brp % mas.mba, mau mastiin. kalau yg dimaksud WP cuma deklarasi aset DN, berarti tarif utk perolehan harta 2013 pake kebijakan 1 8%, sama perolehan harta 2020 pake kebijakan 2 14% ya?
|jawab =
Untuk harta yg diperoleh di tahun pajak 2013 tarifnya mengacu di pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021, misal harta berada di Indonesia, maka bisa menggunakan tarif 8% untuk deklarasi DN atau 6% jika harta tsb diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. Untuk harta perolehan 2020, jika memang belum dilaporkan dalam SPT maka diikutkan kebijakan 2 dengan tarif sesuai pasal 6 ayat 3 PMK 196/2021. pastikan dulu ini hartanya di LN atau DN ya, tapi untuk amannya sebutkan aja ketiga tarif masing2 kebijakan kalau WP ga menyebutkan keberadaan hartanya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~