{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan membayar gaji dan THR untuk OP (WPLN dan tidak berNPWP) Apakah boleh lgsung menggunakan tarif 20% lbh tinggi atau perhitungan nya seperti apa?
|jawab =
kalau di per 16/2016 itu sifatnya final untuk tarif 20% atas objek pph 26. biasanya kalau wp memang mintanya bersih itu pake gross up/ memang pph 21 ditanggung sama pemberi kerja. balik lagi ke kebijakan pemberi kerjanya gimana sih. ada yg dia menunjang pph 21 (ini brrti masuk sbg penambah penghasilan), ada yg ditanggung pph 21, dan ada juga yg gross up. untuk yang bersifat final, cek di per 16 ada juga di uu pph pasal 26. tidak ada kenaikan kalau sudah final
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~