{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanya soal peraturan pajak untuk koperasi 1 bunga pinjaman jika ada anggota yang depo / simpan ke koperasi 2. Peraturan untuk spt tahunan koperasi termasuk PMKnya 3. Bila koperasi ada kasi pinjam ke PT tapi melalui direksi , untuk direksinya sendiri dicatat tdk di spt pribadi
|jawab =
1. Ikut uu pph pasal 23. 2. Koperasi merupakan badan, pelaporan spt badan ikut per-19/2014 3. Koperasi transaksinya dengan siapa sesuai kontrak pinjamannya? Dengan direksi atau dengan PT? Kalau dengan direksi, maka masuk ke spt tahunan direksinya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~