{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Dividen yang diterima oleh OP dalam hal ini direktur, oleh perusahaan, sudah tidak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Perusahaan lagi kan ya? menjadi kewajiban WP OP penerima DIviden sendiri ya?thx
|jawab =
Apabila dividen yg diterima tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri. Jdi gali dulu mas apakah diinvestasikan sesuai PMK 18/2021z
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~