{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo sebelumnya WP sudah memanfaatkan PMK 103/2021, kemudian mau memanfaatkan PMK 6/2022 karena akan membeli rumah lagi, masih tetep bisa kan ya?
|jawab =
Di pasal 5 ayat (1) ketentuan untuk insentif PPN DTP ini hanya diberikan kepada 1 OP atas pembelian 1 unit rumah. Secara ketentuan bisa diperbolehkan di ayat (2)nya.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~