{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada transaksi dengan phak ke 3 untuk handling barang di pelabuhan. saat saya akan potong PPh 23, merka mengirimkan SIUPAL dan surat dari dirjen pajak bahwa mereka di potong PPh final senilai 2,46%. jadi kita tetap ptong mereka atau tidak ya ? atas jasa mereka ke perusahaan kita
|jawab =
berlaku ketentuan mengenai PPh pasal 15 atas penerbangan/pelayaran internasional. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~