{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#62Q saya mau tanya apakah bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas SPLN ?
|jawab =
#62A: pm. spln nya masih punya NPWP tapi NE. bisa2 aja dilakukan pemeriksaan sepanjang masuk ke ruang lingkup yg ada di PMK-17/2013 sttd PMK-184/2015. pemeriksaan bisa untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain. gak ada pengecualian untuk WP NE
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~