{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q: saya mau tanya terkait insentif pph 22 yang diperoleh badan itu berarti tidak dapat menjadi pengurang pajak terhutang tahun selanjutnya, berarti untuk angsuran di tahun selanjutnya akan lebih tinggi sehingga terdapat implikasi LB di tahun selanjutnya?
|jawab =
#33A: PM, dijelaskan normatif sesuai contoh perhitungan PPh 25 secara umum di penjelasan pasal UU PPh.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~