{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT kami berencana akan membeli obligasi/ surat hutang negara yang dijual di pasar internasional. Di dalam PMK 91/2016 yang terakhir sudah dirubah dengan PMK 213/2021 bahwa bunga yang didapat dari surat hutang negara yang dijual di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan oleh pemerintah. Maksud/contoh dari 'penugasan oleh pemerintah' itu seperti apa ya ?mohon dibantu mas/mba
|jawab =
kalau terkait contohnya di aturan pmk nya tidak disebutkan dan tidak dicontohkan ya, jadi kita tidak bisa memberikan contohnya. kalau WP tanya contoh penugasannya seperti apa, Teknis terkait penugasan tersebut bisa diarahkan menghubungi DJPPR Kemenkeu
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~